Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) memberikan dukungan pelayanan secara digital kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan praktis secara publik.
| Pelayanan dari Senin s/d Jumat | Pukul 08:00 - 14:00 Wib |
| Catatan : Apabila diluar Jam Pelayanan, akan diproses dihari berikutnya (hari kerja), Terima Kasih. | |
Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dalam bidang kesehatan terhadap Pasien serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk menjalankan praktik Kesehatan.
Setiap Orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.
Sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak kepada Tempat/Unit dalam Bidang Kesehatan.
Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan yang menerangkan bahwa lembaga PAUD telah memiliki izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar PAUD yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menerangkan bahwa lembaga Pendidikan Non Formal yang telah memiliki izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan keperluan izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan keperluan izin beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan hewan.
Layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarkat dalam rangka praktik kedokteran hewan.
Rekomendasi sebagai tanda bukti pengakuan secara formal pada Sistem Jaringan Instalasi dalam bentuk kabel atau pipa.
Rekomendasi sebagai bukti pengakuan secara formal pada izin membuat jembatan sebagai pelaksanaan konstruksi yang mengacu pada perencanaan.
Dokumen resmi sebagai bukti pengakuan secara formal pada izin yang menunjukkan ketinggian permukaan tanah terhadap permukaan air banjir tertinggi, memastikan bahwa bangunan anda aman dari risiko banjir..
dokumen penting dari Dinas Perhubungan yang berisi saran teknis penanganan kemacetan akibat proyek besar, diajukan bersama dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang bertujuan memastikan kelancaran investasi sambil meminimalisir dampak kemacetan sesuai peraturan seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kami berkomitmen pada setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan, dan Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh Pemberi dan Penerima Pelayanan.
Pedaftaran Akun