Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) memberikan dukungan pelayanan secara digital kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan praktis secara publik.
Pelayanan dari Senin s/d Jumat | Pukul 08:00 - 14:00 Wib |
Catatan : Apabila diluar Jam Pelayanan, akan diproses dihari berikutnya (hari kerja), Terima Kasih. |
Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dalam bidang kesehatan terhadap Pasien serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk menjalankan praktik Kesehatan.
Setiap Orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.
Sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak kepada Tempat/Unit dalam Bidang Kesehatan.
Kami berkomitmen pada setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan, dan Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh Pemberi dan Penerima Pelayanan.
Telusuri - Sektor Kesehatan