Pemerintah Kota Pontianak

Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP

SEPOK, Sistem pElayanan Perizinan sektOr Kesehatan

Pelayanan Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP) memberikan dukungan pelayanan secara digital kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan praktis secara publik.

Pelayanan dari Senin s/d Jumat Pukul 08:00 - 14:00 Wib
Catatan : Apabila diluar Jam Pelayanan, akan diproses dihari berikutnya (hari kerja), Terima Kasih.
Izin Tenaga Kesehatan

Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Izin Praktik Kesehatan

Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dalam bidang kesehatan terhadap Pasien serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk menjalankan praktik Kesehatan.

Izin Penyehat Tradisional

Setiap Orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.

Izin Operasional Tempat Kesehatan

Sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak kepada Tempat/Unit dalam Bidang Kesehatan.

Mekanisme Pelayanan


1. Pendaftaran Online

Pemohon
  • Pilih Menu Pendaftaran untuk mendapatakan Akun.
  • Jika Sudah Memiliki Akun, Silahkan LOGIN
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Keperluan Informasi Identitas Diri.
  • Masukkan data diri anda pada Akun Profile.
  • Pilih Standar Pelayanan Untuk Pendaftaran Perizinan.
  • Upload Berkas (File) Persyaratan Sesuai Izin yang berlaku.
  • Data diproses ke Front Office.

2. Verifikasi Data Persyaratan (File)

Front Office
  • Melakukkan Pengecekkan Data masuk dari Pendaftaran Pemohon.
  • Unduh Berkas (File) dari Pemohon dan Pengecekkan Data sesuai dengan Persyaratan Perizinan yang berlaku.
  • Data diproses ke Dinas Teknis dan Pemprosesan.

3. Verifikasi Data Lapangan (File)

Dinas Teknis
  • Melakukkan Pengecekkan Data masuk dari Front Office.
  • Unduh Berkas (File) dari Front Office dan Pengecekkan Data, Dokumen dan Lapangan sesuai dengan Persyaratan Perizinan yang berlaku.
  • Penerbitan (BA) Berita Acara.
  • Data diproses ke Pemprosesan dan Penerbitan di DPMPTSP.

4. Izin Selesai dan Aktif

DPMPTSP
  • Penerbitan Surat Izin.
  • Menginformasikan kepada Pemohon Surat Izin Selesai dan Aktif.

Standar Pelayanan

Kami berkomitmen pada setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan, dan Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh Pemberi dan Penerima Pelayanan.

Telusuri - Sektor Kesehatan

Pedaftaran Akun

Panduan Pelayanan